34 C
Jakarta
Minggu, Mei 12, 2024

Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Jakarta Demi Menjaga Ketertiban

Tilang manual di Jakarta kembali diberlakukanxpresiku.com – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran di ruas jalan Ibu Kota. “Tilang manual diberlakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya yaitu Kombes Latif Usman (Senin, 15/5/2023). Ia menambahkan bahwa tilang elektronik (E-TLE) akan tetap diberlakukan. Namun jika pihak kepolisian melihat pelanggaran yang membahayakan maka pihaknya akan segera melakukan tilang.

“Pemeriksaan hanya dilakukan kepada pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kita tidak akan melakukan razia stasioner. Jadi jika tidak melakukan pelanggaran maka tidak usah takut,” ucap Latif Usman. “Jika petugas melihat adanya pelanggaran maka pasti akan diberlakukan penindakan. Tapi menindak tersebut jangan dikonotasikan melulu dengan tilang. Kami bunyikan peluit saja itu tandanya akan ada penindakan,” tambahnya.

Jhoni Eka Putra selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP mengatakan bahwa tilang manual hanya dilakukan di tempat-tempat yang tidak terekam oleh kamera E-TLE. Hal ini dilakukan agar pihak kepolisian dapat memantau ketertiban pengguna jalan di Jakarta. “Sekarang kan banyak pelanggaran yang tidak ter-cover oleh sistem E-TLE. Kalau tidak ada E-TLE maka pihak polisi kan bisa melakukan tilang manual,” ungkapnya. Jhoni mengatakan bahwa tilang manual juga akan semakin mempersempit kesempatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor. Tindakan tilang manual ini diberlakukan dengan mengikuti surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

 

Follow Dapatkan Update Terbaru di Google News

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles