32.6 C
Jakarta
Kamis, November 21, 2024

Mario Dandy akan Segera Disidang oleh Tujuh Jaksa Penuntut Umum

Mario Dandy akan Segera Disidang oleh Tujuh Jaksa Penuntut Umum

xpresiku.com – Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang karena telah menganiaya Cristalino David Ozora (17). Hal ini disampaikan oleh Adi Pramono Santoso selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Jakarta. Ia menilai bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka sudah tepat. “Pasal sudah tepat jika dibandingkan dengan pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. Jika menggunakan pasal pembunuhan berencana maka akan jadi skenario bebas dari tuntutan,” kata Adi pada hari Sabtu (27/5/2023).

Tersangka akan berhadapan dengan tujuh jaksa penuntut hukum. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk tujuh jaksa penuntut umum untuk menangani sidang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Dandy. Kejaksaan menunjuk Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Mei Darlis, Eka Widiyasatuti, Suryani, Agus Kurniawan, dan Bayu Ika Perdana.

Adi Purnomo memberikan pendapat bahwa kejaksaan saat ini hanya tinggal ‘meramu’ berbagai bukti yang telah tersedia. Kejaksaan kemudian dapat membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai dengan harapan kejaksaan. Wakil Kepala Kejati DKI yaitu Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Pasalnya korban penganiayaan masih berusia 17 tahun sehingga Mario telah melanggar pasal perlindungan anak.

Sebelum diserahkan kepada kejaksaan, Mario Dandy sempat menyampaikan maafnya dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Hal tersebut ia sampaikan pada saat melakukan proses tahap II di Polda Metro Jaya. “Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal,” ungkap Mario.

Follow Dapatkan Update Terbaru di Google News

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles