33.2 C
Jakarta
Kamis, November 21, 2024

Pemerintah Siap Mencarikan Gaji ke-13 untuk PNS

Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk PNS

xpresiku.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani siap untuk mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2023. Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yaitu Tri Budhianto mengatakan gaji sudah dapat diproses. “Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan. Pengajuan dimulai dari tanggal 5 Juni karena tanggal 1-4 kan libur,” ungkap Tri pada Jumat (26/5/2023).

Sementara itu Sri Mulyani menyampaikan bahwa gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Nominal besar gaji sama besar dengan nominal THR tahun ini. Nominalnya yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Selain itu, gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. “Sumber PMK untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN. Selanjutnya APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani. Komponen gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Di samping itu PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen juga membenarkan adanya gaji ke-13. Oleh karena itu Mardiyani Pasaribu selaku Corporate Secretary Taspen mengatakan bahwa Taspen akan terus meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan peserta. “Proses pemberian gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Hal ini menjadi kewajiban kami dalam penyaluran manfaat program pensiun,” ungkapnya.

Follow Dapatkan Update Terbaru di Google News

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles