xpresiku.com – KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari Rabu, 10 Mei 2023. Kabag Pemberitaan KPK yaitu Ali Fikri mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan melakukan penyamaran dan menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindakan korupsi. Ali menambahkan bahwa KPK masih akan terus mengumpulkan banyak bukti agar semakin memperkuat alat bukti. KPK akan tetap melibatkan unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti secara aktif untuk penelusuran lebih lanjut.
KPK juga menemukan alat bukti lain seperti safety deposit box (SDB) yang berisi uang seperti pecahan mata uang AS, mata uang euro, dan uang Singapura. Selain itu KPK juga melakukan penggeledahan kediaman tersangka di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah barang pribadi miliknya mulai dari jam tangan, perhiasan, tas, ikat pinggang, dompet, dan sejumlah uang.
Rafael yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut telah menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME). Gratifikasi tersebut ia terima sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan. Saat itu Rafael berwenang untuk meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang telah diduga melenceng dari ketentuan yang telah ditetapkan.