28.8 C
Jakarta
Selasa, Mei 14, 2024

Mahfud MD: LGBT adalah Kodrat dan Tidak Bisa Dilarang

Mahfud MD mengatakan bahwa LGBT adalah kodratxpresiku.com – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa memasukkan aturan LGBT ke dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai LGBT menurutnya akan sulit terbukti secara hukum. “Larangan LGBT tidak bisa termuat dalam KUHP baru. Tidak ada larangan LGBT. LGBT itu kan kodrat. Tidak bisa dilarang,” ungkapnya dalam siaran YouTube KAHMI Nasional pada hari Minggu (21/5/2023).

Menurut Mahfud, perilaku LGBT yang seharusnya menjadi larangan sedangkan manusianya adalah ciptaan Tuhan. “Tuhan menciptakan orang LGBT. Oleh karena itu tidak ada larangan untuk LGBT. Tuhan menciptakan seseorang menjadi homo atau menjadi lesbi. Tetapi perilaku yang dipertunjukkan itulah yang seharusnya tidak boleh,” tegas Mahfud.

Mahfud MD mengatakan bahwa KUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026. KUHP baru tersebut tidak akan mengatur secara spesifik tentang LGBT. Akan tetapi hal tersebut tidak boleh dipertunjukkan kepada umum. “Kan orang tidak mau menyaksikan LGBT. Masyarakat belum memahami banyak hal. Sehingga sesudah KUHP sah-pun akan terdapat protes. Pihak luar negeri protes, jadi kita jelaskan semuanya,” tambahnya.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan KUHP baru. Mahfud mengatakan bahwa seluruh masyarakat terutama pemeluk agama Islam agar tidak memandang buruk perihal KUHP. “Kita orang Islam jangan buru-buru kecewa dan mengatakan hukum pidana itu kafir,” pesannya.

Follow Dapatkan Update Terbaru di Google News

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles