xpresiku.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara pribadi meminta perubahan masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun. Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengajuan tersebut adalah sikap pribadi. “Ini adalah gugatan pribadi, tolong dipisahkan dan bukan keinginan lembaga,” ungkapnya di Gedung Merah Putih (Selasa,16/5/2023).
Ali juga mengatakan bahwa pengajuan tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagai wakil. “Pak Nurul Ghufron memiliki hak konstitusi untuk menguji di MK,” tambahnya. “Jangan dicampur aduk bahwa seolah-olah sikap Nurul Ghufron adalah kebijakan dari KPK sendiri bahwa ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK-nya sendiri,” jelasnya.
Pada awalnya Ghufron mengajukan judicial review Pasal 29 huruf E UU 19/2012 tentang KPK. Pasal tersebut perihal persyaratan usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun. Selain pasal mengenai usia tersebut, terdapat juga alasan lain perihal pengajuan masa jabatan pimpinan KPK. Terdapat tiga alasan utama dari Ghufron. “Cita hukum seturut dalam pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia yaitu lima tahunan sehingga seluruh periodisasi masa pemerintahan semestinya juga lima tahun,” kata Ghufron. Selain itu ia juga mengatakan bahwa 12 lembaga negara lain seperti Komnas HAM, ORI, KPU, Bawaslu memiliki masa periodisasi selama lima tahun. Menurutnya masa jabatan pimpinan KPK akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional). Alasan terakhir yaitu masa jabatan empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 tahun 2004. Ia juga menilai bahwa pengubahan masa jabatan akan menyamakan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional.