27.3 C
Jakarta
Kamis, April 3, 2025

Sri Mulyani: PNS akan Mendapatkan Uang Makan per Bulan

PNS dapat uang makan per bulanxpresiku.com – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengumumkan bahwa terdapat kebijakan baru untuk memberikan anggaran uang makan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024. Biaya tersebut guna mendukung dan menambah daya tahan tubuh. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan ini, pihak Kementerian Keuangan berharap agar PNS dapat meningkatkan daya tahan tubuh karena tugas yang diberikan negara dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan para PNS.

Setiap anggota PNS nantinya akan mendapatkan tambahan uang sekitar Rp 18.000-25.000 per harinya atau jika ditotal dalam satu bulan akan mendapatkan Rp 396.000-550.000. Daerah yang mendapatkan nominal uang makan Rp 18.000 per hari mulai dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Sulawesi Barat.

Anggota PNS yang tersebar di provinsi Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Utara akan mendapatkan Rp 19.000 per harinya.

Anggota PNS di Maluku akan mendapatkan Rp 20.000 per hari sedangkan daerah Maluku Utara mendapatkan Rp 22.000. Nilai tertinggi akan didapatkan oleh PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan sebesar Rp 25.000 per hari.

Follow Dapatkan Update Terbaru di Google News

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles