26.5 C
Jakarta
Jumat, Desember 6, 2024

Masa Jabatan Pimpinan KPK Kini Berubah Menjadi Lima Tahun

Jabatan pimpinan KPK ditetapkan menjadi 5 tahunxpresiku.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi keputusan bahwa periode kepemimpinan KPK akan diperpanjang menjadi lima tahun. Keputusan tersebut berguna untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK. “Oleh karena itu, demi menegakkan hukum dan keadilan maka sesuai pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar maka masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun. Hal ini disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama dengan lembaga negara konstitusional yang bersifat independen yaitu lima tahun,” ujar Hakim MK yaitu Arief Hidayat pada sidang yang disiarkan oleh channel YouTube MK pada hari Kamis (25/5/2023).

Keputusan MK tersebut diwarnai dengan perbedaan pendapat di antara para hakim MK. Empat dari sembilan hakim menolak masa jabatan diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Sementara itu lima hakim lainnya menyetujui adanya perubahan. Hakim yang menolak perpanjangan adalah mulai dari hakim Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Di samping itu, Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan keputusan dari MK. Ia sangat prihatin atas kondisi lembaga KPK hari ini. “Saya menjawab fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun. Kita prihatin dengan kondisi KPK hari namun kemudian ada perpanjangan masa jabatan,” ungkapnya. Ia tidak mengomentari lebih lanjut perihal perpanjangan masa jabatan. Novel hanya menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu kini sudah lemah.

Follow Dapatkan Update Terbaru di Google News

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles