xpresiku.com – Presiden Joko Widodo menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menggantikan Johnny G Plate. Hal tersebut disampaikan presiden pada saat dilakukannya kegiatan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jumat,19/5/2023).
Presiden tidak memberikan komentar banyak perihal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS. Jokowi menampik tudingan intervensi politik pada kasus tersebut. Jokowi juga membantah penetapan tersangka Plate sebagai bentuk politisasi. “Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan terbuka,” ungkapnya. Jokowi juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung juga mengatakan bahwa mereka memiliki cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka. Rabu, 17 Mei yang lalu Plate telah ditahan oleh Kejagung. Pihak Kejagung segera membawanya ke rutan dengan menggunakan mobil tahanan. Kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar delapan triliun rupiah. Hingga hari ini proyek tersebut juga tidak berjalan sesuai dengan target awal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yaitu Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Plate terkait dengan tugasnya sebagai pengguna anggaran. Jabatannya sebagai menteri membuat Plate memiliki wewenang dalam hal anggaran. “Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan. Plate yang awalnya adalah saksi kini berubah status menjadi tersangka,” kata Kuntadi.